Selamat Datang Di FARUCH NET, Pustaka Referensi Dan Sastra. Semua Yang Anda Butuhkan Ada Di Sini

Rabu, 22 Februari 2012


MELURUSKAN TAFSIR IMSAK
Oleh: MILZAM dzul hazmi

Puasa merupakan salah satu pondasi rukun Islam yang lima. Untuk menjalankan Islam secara kafaah setiap muslim dituntut untuk memahami seluk beluk syari`at yang telah ditetapkan. al-Qur`an sebagai sumber hukum Islam yang pertama telah menjelaskan hal ihwal puasa dalam surat al-Baqarah ayat 183 sampai 187.
Dalam ulasan kajian tafsir bersama Abah kali ini akan lebih khusus membahas tentang imsak, sebagai titik awal untuk memulai berpuasa. Ayat yang menjelaskan tentang Imsak ini termaktub dalam surat al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uŠÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 3 zNÎ=tæ ª!$# öNà6¯Rr& óOçGYä. šcqçR$tFøƒrB öNà6|¡àÿRr& z>$tGsù öNä3øn=tæ $xÿtãur öNä3Ytã ( z`»t«ø9$$sù £`èdrçŽÅ³»t/ (#qäótFö/$#ur $tB |=tFŸ2 ª!$# öNä3s9 4 (#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝøsƒø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsƒø:$# ÏŠuqóF{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# ( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@øŠ©9$# 4 Ÿwur  ÆèdrçŽÅ³»t7è? óOçFRr&ur tbqàÿÅ3»tã Îû ÏÉf»|¡yJø9$# 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydqç/tø)s? 3 y7Ï9ºxx. ÚúÎiüt6ムª!$# ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 óOßg¯=yès9 šcqà)­Gtƒ ÇÊÑÐÈ  
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menrima tobatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Imsak secara harfiah berarti menahan, dalam konteks diatas menerangkan waktu puasa yang dimulai dari terbitnya fajar (طلوع الفجر) sampai tenggelamnya matahari (غروب الشمس ). Namun yang sering terjadi di masyarakat ada sebagian dari mereka yang  ketika saat santap sahur  lalu mendengar tanda imsak kemudian berhenti. Akan tetapi ada juga yang tetap meneruskan sahurnya. Disini terdapat kontroversi pemahaman, manakah yang benar…? Kapankah waktu imsak yang tepat…?
Mari bersama kita cermati tafsir ayat berikut ini…
(#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝøsƒø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsƒø:$# ÏŠuqóF{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# ( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@øŠ©9$#
Artinya :    Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.
Waktu imsak dijelaskan ketika sudah terangnya benang putih ( الخيط الابيض ) dan benang hitam (الخيط الاسود)
Dalam tafsir showie karangan Imam Muhammad As-Showie halaman 121 baris ketujuh dijelaskan bahwa benang putih dan benang hitam itu sebagai tasbih(perumpamaan) antara fajar shodik dan fajar kidzib. Fajar kidzib merupakan kilatan cahaya terang yang muncul sebelum fajar shodik dalam waktu singkat dan disusul kegelapan, sedangkan fajar shodik adalah munculnya cahaya terang yang menyebar ke seluruh penjuru alam.
Dalam hal ini manakah yang namanya imsak ?
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa puasa di mulai benang putih dan benang hitam. Dalam hal ini adalah fajar shodik   atau awal masuknya waktu shalat shubuh,  bukan pada waktu fajar kidzib karena fajar kidzib hanyalah munculnya cahaya sebentar dan tak ada hukum syara` di dalamnya. Hal ini dikuatkan dengan Hadits Nabi yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
الفجر فجران: فجر يحرم الطعام وتحل فيه الصلاة، وفجر تحرم فيه الصلاة – اي صلاة الصبح – و يحل فيه الطعام (رواه ابن خزيمة والحكيم وصحاه )
Artinya :  “Fajar itu ada dua macam, fajar yang diharamkan makan dan di perbolehkan sholat serta fajar yang diharamkan sholat (yaitu sholat subuh ), dan diperbolehkan makan .” Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Dan keduanya menshohihkannya.
            Kemudian lafadz       ثم اتموا الصيام الي الليل   menerangkan tentang batas akhir berpuasa atau waktu berbuka yaitu terbenamnya matahari (غروب الشمس) karena waktu maghrib merupakan bagian dari pada malam.
Asbabun Nuzul atau sebab musabab diturunkannya ayat diatas karena ada seorang sahabat yang bernama Qois bin Sormah  dan pada riwayat yang lain sormah bin qais, beliau seorang yang giat bekerja sekalipun di bulan puasa. Seperti biasa manjelang maghrib beliau pulang untuk berbuka puasa, akan tetapi sesampainya di rumah beliau tidak menemukan hidangan untuk berbuka puasa sehingga beliau ketiduran, tidak berapa kemudian istri beliau datang dengan membawa hidangan dan beliaupun terbangun akan tetapi sahabat qais enggan untuk makan karena takut pada allah swt  lalu beliau tidur dalam keadaan lapar hingga menyebabkan dia pingsan. Ada pula yang meriwayatkan bahwa sahabat Ali bin Hatim biasa meletakkan tali berwarna putih  dan tali hitam lalu ia makan  sehingga kelihatan warna keduanya. Kemudian dipagi harinya  beliau mengutarakan kepada Nabi Muhammad SAW Bahwa tali hitam diibaratkan malam dan tali putih diibaratkan siang.
Adapun adanya pengumuman imsak yang diniatkan untuk ihtiyathan (    احتياطا  ) berjaga-jaga agar tidak kelewatan sampai terbitnya fajar shodik, maka tidaklah bermasalah asalkan kita tetap berpegang teguh pada hukum awal tentang batas permulaan berpuasa dan munculnya hal tersebut tidak memberikan madharat bagi orang banyak karena Allah tidak menginginkan kesulitan bagi para hambanya.
  Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu
 (Al Baqarah 185)
Wallahua’lam bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar