MELURUSKAN
TAFSIR IMSAK
Oleh: MILZAM dzul
hazmi
Puasa
merupakan salah satu pondasi rukun Islam yang lima. Untuk menjalankan Islam secara
kafaah setiap muslim dituntut untuk memahami seluk beluk syari`at
yang telah ditetapkan.
al-Qur`an sebagai sumber hukum Islam yang pertama telah menjelaskan hal ihwal
puasa dalam surat al-Baqarah ayat 183 sampai 187.
Dalam
ulasan kajian tafsir bersama Abah kali ini akan lebih khusus membahas tentang imsak,
sebagai titik awal untuk memulai berpuasa. Ayat yang menjelaskan tentang Imsak ini
termaktub dalam surat al Baqarah
ayat 187 yang berbunyi:
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 3 zNÎ=tæ ª!$# öNà6¯Rr& óOçGYä. cqçR$tFørB öNà6|¡àÿRr& z>$tGsù öNä3øn=tæ $xÿtãur öNä3Ytã ( z`»t«ø9$$sù £`èdrçų»t/ (#qäótFö/$#ur $tB |=tF2 ª!$# öNä3s9 4 (#qè=ä.ur (#qç/uõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKt ãNä3s9 äÝøsø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsø:$# ÏuqóF{$# z`ÏB Ìôfxÿø9$# ( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@ø©9$# 4 wur Æèdrçų»t7è? óOçFRr&ur tbqàÿÅ3»tã Îû ÏÉf»|¡yJø9$# 3 y7ù=Ï? ßrßãn «!$# xsù $ydqç/tø)s? 3 y7Ï9ºxx. ÚúÎiüt6ã ª!$# ¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9 óOßg¯=yès9 cqà)Gt ÇÊÑÐÈ
Artinya:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa
bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian
bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri,
tetapi dia menrima tobatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan
carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas
bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka,
ketika kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar
mereka bertakwa.”
Imsak
secara harfiah berarti menahan, dalam konteks diatas menerangkan waktu puasa
yang dimulai dari terbitnya fajar (طلوع
الفجر)
sampai tenggelamnya matahari (غروب الشمس ). Namun yang
sering terjadi di masyarakat ada sebagian dari mereka yang ketika saat santap sahur lalu mendengar tanda imsak kemudian berhenti.
Akan tetapi ada juga yang tetap meneruskan sahurnya. Disini terdapat
kontroversi pemahaman, manakah yang benar…? Kapankah waktu imsak yang tepat…?
Mari
bersama kita cermati tafsir ayat berikut ini…
(#qè=ä.ur (#qç/uõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKt ãNä3s9 äÝøsø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsø:$# ÏuqóF{$# z`ÏB Ìôfxÿø9$# ( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@ø©9$#
Artinya
: Makan
dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.
Waktu
imsak dijelaskan ketika sudah terangnya benang putih ( الخيط
الابيض )
dan benang hitam (الخيط الاسود)
Dalam
tafsir showie karangan Imam Muhammad As-Showie halaman 121 baris ketujuh dijelaskan
bahwa benang putih dan benang hitam itu sebagai tasbih(perumpamaan) antara fajar shodik dan fajar kidzib.
Fajar kidzib merupakan kilatan cahaya terang yang muncul sebelum fajar shodik
dalam waktu singkat dan disusul kegelapan, sedangkan fajar shodik adalah
munculnya cahaya terang yang menyebar ke seluruh penjuru alam.
Dalam
hal ini manakah yang namanya imsak ?
Dalam
ayat diatas dijelaskan bahwa puasa di mulai benang putih dan benang hitam.
Dalam hal ini adalah fajar shodik atau
awal masuknya waktu shalat shubuh, bukan
pada waktu fajar kidzib karena fajar kidzib hanyalah munculnya cahaya sebentar
dan tak ada hukum syara` di dalamnya. Hal ini dikuatkan dengan Hadits Nabi yang
diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
الفجر
فجران: فجر يحرم الطعام وتحل فيه الصلاة، وفجر تحرم فيه الصلاة – اي صلاة الصبح –
و يحل فيه الطعام (رواه ابن خزيمة والحكيم وصحاه )
Artinya
: “Fajar
itu ada dua macam, fajar yang diharamkan makan dan di perbolehkan sholat serta fajar
yang diharamkan sholat (yaitu sholat subuh ), dan
diperbolehkan makan .” Diriwayatkan oleh Ibnu
Khuzaimah dan Hakim. Dan keduanya menshohihkannya.
Kemudian lafadz ثم اتموا الصيام الي الليل menerangkan
tentang batas akhir berpuasa atau waktu berbuka yaitu terbenamnya matahari (غروب
الشمس)
karena waktu maghrib merupakan bagian dari
pada malam.
Asbabun Nuzul
atau sebab musabab diturunkannya ayat diatas karena ada seorang sahabat yang
bernama Qois bin Sormah dan pada riwayat
yang lain sormah bin qais, beliau seorang yang giat bekerja sekalipun di bulan
puasa. Seperti biasa manjelang maghrib beliau pulang untuk berbuka puasa, akan
tetapi sesampainya di rumah beliau tidak menemukan hidangan untuk berbuka puasa
sehingga beliau ketiduran, tidak berapa kemudian istri beliau datang dengan
membawa hidangan dan beliaupun terbangun akan tetapi sahabat qais enggan untuk
makan karena takut pada allah swt lalu
beliau tidur dalam keadaan lapar hingga menyebabkan dia pingsan. Ada
pula yang meriwayatkan bahwa sahabat Ali bin Hatim biasa meletakkan tali berwarna
putih dan tali hitam lalu ia makan sehingga kelihatan warna keduanya. Kemudian
dipagi harinya beliau mengutarakan
kepada Nabi Muhammad SAW Bahwa tali hitam diibaratkan malam dan tali putih
diibaratkan siang.
Adapun
adanya pengumuman imsak yang diniatkan untuk ihtiyathan ( احتياطا ) berjaga-jaga agar tidak kelewatan sampai
terbitnya fajar shodik, maka tidaklah bermasalah asalkan kita tetap berpegang
teguh pada hukum awal tentang batas permulaan berpuasa dan munculnya hal
tersebut tidak memberikan madharat bagi orang banyak karena Allah tidak
menginginkan kesulitan bagi para hambanya.
Allah
menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu
(Al Baqarah 185)
Wallahua’lam
bishowab

Tidak ada komentar:
Posting Komentar