BOLEHKAH MENJAMAK SHOLAT JUMAT DAN ASHAR?
Sholat merupakan tiangnya agama. Setiap muslim dituntut untuk selalu mendirikannya dalam keadaan bagaimanapun. Tetapi agama Islam memberikan keringanan sesuai dengan kadar kemampuannya. Jika tidak bisa berdiri maka bisa dilakukan dengan duduk, kalaupun tidak bisa, boleh dengan berbaring dan seterusnya. Keringanan atau Rukshoh lainnya yaitu kebolehan menjamak atau mengqoshor sholat dengan alasan yang dibenarkan syariat. Menjamak shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan dalam satu waktu.
Pada dasarnya tidak semua sholat bisa dijamak, hanya sholat dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya saja yang boleh, shubuh tidak bisa dijamak dengan yang lainnya begitu juga Ashar dengan Maghrib berdasarkan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Muadz bin Jabal:
وَعَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ، فَكَانَ يُصَلِّي اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا ( رَوَاهُ مُسْلِمٌ )
Sahabat Muadz Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah pergi bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam perang Tabuk. Beliau Sholat Dhuhur dan Ashar dengan jamak serta Maghrib dan Isya' dengan jamak. (H.R. Muslim)
Lalu bagaimanakah status hukum menjamak antara Sholat Jum’at dengan Sholat Ashar?
Secara umum ulama ada yang tidak membolehkan namun ada juga yang memperbolehkan.
Pertama: Jumhur Ulama sepakat tidak memperbolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Sholat Ashar dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan ataupun yang lainya. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil tentang menjamak antara Jum’at dan Ashar, dan yang ada adalah menjamak antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’. Jum’at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Sholat jum’at merupakan Sholat tersendiri (independent) yang wajib dilaksanakan oleh setiap laki-laki mukallaf pada setiap hari jum’at disamping harus terpenuhinya syarat-syarat untuk mendirikannya.
Kedua : Sebagian Ulama’ membolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Sholat Ashar yaitu pendapat ulama Syafi’iyyah dan dishahihkan oleh Imam As-Suyuti dan dipegang oleh Imam Az-Zarkasyi dan difatwakan oleh Al-Ramli. Dalilnya adalah mengqiyaskan shalat Jum’at dengan Zhuhur, karena shalat Jum’at adalah shalat Zhuhur yang dipendekkan yang menggantilan kedudukan shalat Zhuhur bukan shalat yang independent seperti Subuh. Dalam hal ini pengarang kitab Kifayatul Akhyar Imam Taqiyuddin Muhammad Al-Husaini As-Syafiie Ad-Dimasyqi berkata: “Sebagaimana boleh menjamak antara Zhuhur dan Ashar maka boleh menjamak antara Jum’at dan Ashar”
Namun kebolehan tersebut hanya terbatas pada jamak Taqdim karena pelaksanaan sholat Jum’at harus di waktu Sholat Dzuhur. Kebolehan tersebut berlaku bagi siapa saja yang memerlukannya baik musafir atau Muqim dengan beberapa alasan (udzur) yang memperbolehkannya. Diantaranya:
1. Safar (bepergian)
Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjamak shalatnya adalah karena bepergian yang bukan untuk maksiat. Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh sahabat Anas:
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اِرْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ اَلشَّمْسُ أَخَّرَ اَلظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ اَلْعَصْرِ, ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا, فَإِنْ زَاغَتْ اَلشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى اَلظُّهْرَ, ثُمَّ رَكِبَ
( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Sahabat Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Biasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila berangkat dalam bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan sholat Dhuhur hingga waktu Ashar. Kemudian beliau turun dan menjamak kedua sholat itu. Bila matahari telah tergelincir sebelum beliau pergi, beliau sholat Dhuhur dahulu kemudian naik kendaraan.
2. Mathor (hujan)
Seorang yang muqim diperbolehkan menjamak sholatnya jika terjadi hujan yang bisa menyebabkan basahnya pakaian dengan syarat masih adanya hujan pada pembukaan dua shalat (pada awal sholat pertama sampai awal sholat yang kedua). Kebolehan ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas r.a. :
عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ صلي رسول الله صلي الله عليه وسلم الظهر والعصر جميعا والمغرب والعشاء جميعا في غير خوف ولا سفر ( رَوَاهُ مُسْلِمٌ )
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah saw. pernah menjamak salat zuhur dengan salat Asar, salat Magrib dengan salat Isya’ bukan pada saat cemas (perang) atau dalam perjalanan.
3. Marodl (karena sakit)
Bagi orang yang sakit diperbolehkan menjamak sholat. Ini adalah pendapat Al - Qodli Husain, Al-Mutawally, Ar-Ruyani, Al-Khitobi, dan Imam Ahmad. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi. Mereka juga mendasarkan kepada hadits diatas.
4. Hajat (adanya kepentingan)
Alasan yang keempat inilah yang mendasari diperbolehkannya menjamak sholat Jum’at dengan sholat Ashar terkait dengan kejadian yang terjadi di pondok pesantren Al-Ashriyyah Nurul iman. Yakni ketika Guru Besar kita Sayyiduna As-Syekh Habib Saggaf bin Mahdi bin Syekh Abi Bakar bin Salim sebagai Pimpinan Pondok pesantren mengintrusikan kepada seluruh santrinya untuk menjamak sholat Jum’at dengan Ashar (jamak Taqdim) guna menyambut kedatangan Group Band muslim dari Amerika yang akan menngelar konsernya mulai jam 15.00 wib sampai jam 17.00 wib.
1. Pelaksanaan jamak ini didasarkan pada pendapatnya Imam Nawawi, Ibnu Sirrin dan Abu Ishaq Al-Maruzi yang dinuqil oleh Al-Qoffal. Mereka mengatakan bahwa seorang yang muqim (tidak bepergian) diperbolehkan menjamak sholatnya apabila ada kepentingan (hajat) asalkan tidak dijadiakan sebagai kebiasaan. Pendapat mereka ini diambil dari pemahaman hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas :
عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: صلي رسول الله صلي الله عليه وسلم الظهر والعصر جميعا بالمدينة في غير خوف ولا سفر قال ابو الزبير فسألت سعيدا :لم فعل ذلك فقال سألت ابن عباس كما سألتنى فقال :ان لا يحرج احدا من امته
Dari Ibnu Abbas radhialloohu ‘anhuma berkata, bahwasanya Rasulullooh shallalloohu ‘alaihi wa’ala alihi wasallam menjamak antara Dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas radhialloohu ‘anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullooh shallalloohu ‘alaihi wa’ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya. (HR. Muslim)
2. Karena Group Band tersebut akan konser mulai jam 15.00 wib sampai jam 17.00 wib Sehingga hal ini menimbukan masyaqqoh (kepayahan) para santri untuk bisa melaksanakan shalat tepat pada waktunya karena banyaknya santri serta terbatasnya fasilitas yang ada. Oleh karenannya ini adalah merupakan kepentingan (hajat) yang sifatnya tidak bisa diundur, karena Grup Band tersebut hanya mempunyai waktu beberapa jam saja di pondok yang mau tidak mau harus dilaksanakan saat itu juga. Ini sejalan dengan hujjah Qawa’idul Fiqih
الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة
“Hajat (kebutuhan/kepentingan) terkadang menempati posisi dharurat”.
3. Dalam rangka اكرام الضيف (menghormati dan memuliakan tamu) dan menjalin صلة الرحم antar sesama muslim
Menghormati tamu baik tamu muslim atau kafir merupakan anjuran agama dan bukti keimanan seseorang kepada Allah, sabagaimana sabda Rasulullah saw :
من امن بالله واليوم الأخر فليكرم ضيفه( رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Adapun wujud atau bentuk dariكرام الضيف (memuliakan tamu) terhadap group Band tersebut adalah mengikuti konser dari awal sampai akhir.
Walhasil berdasarkan argumen-argumen dan dalil-dalil serta pendapat para ulama diatas dapat diputuskan bahwa menjamak sholat Jum’at dengan sholat Ashar bagi selain Musafir diperbolehkan jika adanya kepentingan atau hajat yang tidak dijadikan sebagi kebiasaan.
Sholat merupakan tiangnya agama. Setiap muslim dituntut untuk selalu mendirikannya dalam keadaan bagaimanapun. Tetapi agama Islam memberikan keringanan sesuai dengan kadar kemampuannya. Jika tidak bisa berdiri maka bisa dilakukan dengan duduk, kalaupun tidak bisa, boleh dengan berbaring dan seterusnya. Keringanan atau Rukshoh lainnya yaitu kebolehan menjamak atau mengqoshor sholat dengan alasan yang dibenarkan syariat. Menjamak shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan dalam satu waktu.
Pada dasarnya tidak semua sholat bisa dijamak, hanya sholat dhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya saja yang boleh, shubuh tidak bisa dijamak dengan yang lainnya begitu juga Ashar dengan Maghrib berdasarkan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Muadz bin Jabal:
وَعَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ، فَكَانَ يُصَلِّي اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا ( رَوَاهُ مُسْلِمٌ )
Sahabat Muadz Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah pergi bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam perang Tabuk. Beliau Sholat Dhuhur dan Ashar dengan jamak serta Maghrib dan Isya' dengan jamak. (H.R. Muslim)
Lalu bagaimanakah status hukum menjamak antara Sholat Jum’at dengan Sholat Ashar?
Secara umum ulama ada yang tidak membolehkan namun ada juga yang memperbolehkan.
Pertama: Jumhur Ulama sepakat tidak memperbolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Sholat Ashar dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan ataupun yang lainya. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil tentang menjamak antara Jum’at dan Ashar, dan yang ada adalah menjamak antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya’. Jum’at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Sholat jum’at merupakan Sholat tersendiri (independent) yang wajib dilaksanakan oleh setiap laki-laki mukallaf pada setiap hari jum’at disamping harus terpenuhinya syarat-syarat untuk mendirikannya.
Kedua : Sebagian Ulama’ membolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Sholat Ashar yaitu pendapat ulama Syafi’iyyah dan dishahihkan oleh Imam As-Suyuti dan dipegang oleh Imam Az-Zarkasyi dan difatwakan oleh Al-Ramli. Dalilnya adalah mengqiyaskan shalat Jum’at dengan Zhuhur, karena shalat Jum’at adalah shalat Zhuhur yang dipendekkan yang menggantilan kedudukan shalat Zhuhur bukan shalat yang independent seperti Subuh. Dalam hal ini pengarang kitab Kifayatul Akhyar Imam Taqiyuddin Muhammad Al-Husaini As-Syafiie Ad-Dimasyqi berkata: “Sebagaimana boleh menjamak antara Zhuhur dan Ashar maka boleh menjamak antara Jum’at dan Ashar”
Namun kebolehan tersebut hanya terbatas pada jamak Taqdim karena pelaksanaan sholat Jum’at harus di waktu Sholat Dzuhur. Kebolehan tersebut berlaku bagi siapa saja yang memerlukannya baik musafir atau Muqim dengan beberapa alasan (udzur) yang memperbolehkannya. Diantaranya:
1. Safar (bepergian)
Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjamak shalatnya adalah karena bepergian yang bukan untuk maksiat. Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh sahabat Anas:
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اِرْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ اَلشَّمْسُ أَخَّرَ اَلظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ اَلْعَصْرِ, ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا, فَإِنْ زَاغَتْ اَلشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى اَلظُّهْرَ, ثُمَّ رَكِبَ
( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Sahabat Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Biasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila berangkat dalam bepergian sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan sholat Dhuhur hingga waktu Ashar. Kemudian beliau turun dan menjamak kedua sholat itu. Bila matahari telah tergelincir sebelum beliau pergi, beliau sholat Dhuhur dahulu kemudian naik kendaraan.
2. Mathor (hujan)
Seorang yang muqim diperbolehkan menjamak sholatnya jika terjadi hujan yang bisa menyebabkan basahnya pakaian dengan syarat masih adanya hujan pada pembukaan dua shalat (pada awal sholat pertama sampai awal sholat yang kedua). Kebolehan ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas r.a. :
عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ صلي رسول الله صلي الله عليه وسلم الظهر والعصر جميعا والمغرب والعشاء جميعا في غير خوف ولا سفر ( رَوَاهُ مُسْلِمٌ )
Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah saw. pernah menjamak salat zuhur dengan salat Asar, salat Magrib dengan salat Isya’ bukan pada saat cemas (perang) atau dalam perjalanan.
3. Marodl (karena sakit)
Bagi orang yang sakit diperbolehkan menjamak sholat. Ini adalah pendapat Al - Qodli Husain, Al-Mutawally, Ar-Ruyani, Al-Khitobi, dan Imam Ahmad. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi. Mereka juga mendasarkan kepada hadits diatas.
4. Hajat (adanya kepentingan)
Alasan yang keempat inilah yang mendasari diperbolehkannya menjamak sholat Jum’at dengan sholat Ashar terkait dengan kejadian yang terjadi di pondok pesantren Al-Ashriyyah Nurul iman. Yakni ketika Guru Besar kita Sayyiduna As-Syekh Habib Saggaf bin Mahdi bin Syekh Abi Bakar bin Salim sebagai Pimpinan Pondok pesantren mengintrusikan kepada seluruh santrinya untuk menjamak sholat Jum’at dengan Ashar (jamak Taqdim) guna menyambut kedatangan Group Band muslim dari Amerika yang akan menngelar konsernya mulai jam 15.00 wib sampai jam 17.00 wib.
1. Pelaksanaan jamak ini didasarkan pada pendapatnya Imam Nawawi, Ibnu Sirrin dan Abu Ishaq Al-Maruzi yang dinuqil oleh Al-Qoffal. Mereka mengatakan bahwa seorang yang muqim (tidak bepergian) diperbolehkan menjamak sholatnya apabila ada kepentingan (hajat) asalkan tidak dijadiakan sebagai kebiasaan. Pendapat mereka ini diambil dari pemahaman hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas :
عن ابن عباس رضي الله عنهما قَالَ: صلي رسول الله صلي الله عليه وسلم الظهر والعصر جميعا بالمدينة في غير خوف ولا سفر قال ابو الزبير فسألت سعيدا :لم فعل ذلك فقال سألت ابن عباس كما سألتنى فقال :ان لا يحرج احدا من امته
Dari Ibnu Abbas radhialloohu ‘anhuma berkata, bahwasanya Rasulullooh shallalloohu ‘alaihi wa’ala alihi wasallam menjamak antara Dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas radhialloohu ‘anhuma beliau menjawab: Bahwa Rasulullooh shallalloohu ‘alaihi wa’ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya. (HR. Muslim)
2. Karena Group Band tersebut akan konser mulai jam 15.00 wib sampai jam 17.00 wib Sehingga hal ini menimbukan masyaqqoh (kepayahan) para santri untuk bisa melaksanakan shalat tepat pada waktunya karena banyaknya santri serta terbatasnya fasilitas yang ada. Oleh karenannya ini adalah merupakan kepentingan (hajat) yang sifatnya tidak bisa diundur, karena Grup Band tersebut hanya mempunyai waktu beberapa jam saja di pondok yang mau tidak mau harus dilaksanakan saat itu juga. Ini sejalan dengan hujjah Qawa’idul Fiqih
الحاجة قد تنزل منزلة الضرورة
“Hajat (kebutuhan/kepentingan) terkadang menempati posisi dharurat”.
3. Dalam rangka اكرام الضيف (menghormati dan memuliakan tamu) dan menjalin صلة الرحم antar sesama muslim
Menghormati tamu baik tamu muslim atau kafir merupakan anjuran agama dan bukti keimanan seseorang kepada Allah, sabagaimana sabda Rasulullah saw :
من امن بالله واليوم الأخر فليكرم ضيفه( رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Adapun wujud atau bentuk dariكرام الضيف (memuliakan tamu) terhadap group Band tersebut adalah mengikuti konser dari awal sampai akhir.
Walhasil berdasarkan argumen-argumen dan dalil-dalil serta pendapat para ulama diatas dapat diputuskan bahwa menjamak sholat Jum’at dengan sholat Ashar bagi selain Musafir diperbolehkan jika adanya kepentingan atau hajat yang tidak dijadikan sebagi kebiasaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar